Siap-siap ‘Om Telolet Om’ Akan Dilarang Karena Dinilai Berbahaya!

‘Om Telolet Om’ yang fenomenal bahkan mendunia via dunia maya menimbulkan aneka tanggapan. Disatu sisi fenomena itu adalah potret bahagia itu sederhana tapi disisi lain dinilai berbahaya karena bisa menimbulkan kecelakaan. Dan berkaitan dengan kehebohan “om telolet om” Menhub berencana akan melarang bus telolet!
“Ya itu (fenomena “bus telolet”) menggembirakan tapi rada sedikit membuat kekacauan ya karena ada kemungkinan itu bisa terjadi kecelakaan, anak anak gitu,”
“Jadi saya ingin memberikan semacam suatu surat edaranlah ya pada daerah supaya ini (bus telolet) dilarang,” tegas Menhub Budi Karya Sumadi  (copy detiknews)
Seperti itu? jadi siap-siap ya bus telolet akan dilarang. Kecewa? ya mungkin banyak yang kecewa karena ya itu tadi fenemonena itu bagaikan potret bahwa bahagia itu sederhana. Ketika anak-anak teriak om telolet om, begitu dikasih langsung ketawa bahagia!
Tapi mungkin masalahnya adalah ketika para pemburu telolet itu bersatu padu dipinggir jalan, bisa bikin macet! Seperti yang terjadi di Jepara tapi polisi sudah turun tangan. Dimana polisi mengakui kegiatan memburu klakson tolelot itu sempat mengganggu lalulintas. Sejak ada polisi kerumunan orang berkurang karena biasanya banyak yang datang tanpa helm atau surat-surat lengkap tapi karena ada polisi jadinya puter balik.
Lalu di facebook juga banyak yang share akun Polda Metro Jaya Dot Info soal informasi bahwa pengguna klakson telolet bisa ditilang karena melanggar aturan! Tapi itu akun resmi bukan ya? Karena alamat situsnya gak ada, terus itu masak iya akun polda metro jaya kok pakai acara ngetag secara acak? *entahlah…
Dan berdasarkan penelusuran versi ketak-ketik selama penggunaan klakson telolet itu tidak melebihi batas aturan yang telah disesuaikan maka tidak termasuk pelangggaran. Dimana pemakaian klakson sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, aturan tentang suara klakson pada Pasal 69 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), paling rendah yaitu 83 delapan desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).
Seperti misal kasus di Jepara itu dimana polisi sudah turun tangan dan sudah dicek bahwa suara klakson masih dibawah batas aturan jadi tidak melanggar! Namun polisi memang menghimbau agar sopir bus tidak meladeni permintaan ‘om telolet om’ demi ketertiban.
Jadi gimana menurut kamu ketika ‘om telolet om’ dipandang dari segi keamanan dan ketertiban? Yah kalo dipandang dari sudut pandang bahagia itu sederhana ya memang betul banget sih, seneng juga lihat mereka para pemburu ‘om telolet om’ itu bahagia, seru gitu loh lihatnya. Dan lagi keuntungan lain dari boomingnya ‘om telolet om’ ini bisa meredam panas-nya dunia maya terkait masalah Ahok dan sekitarnya. Iya kan?
Tapi ya itu tadi kalo aksi berburu klakson sampai menimbulkan kemacetan, tidak tertib atau bahkan bisa menimbulkan kecelakaan ya perlu diaturlah ya.
Mungkin ada yang mau buka jasa layanan ‘om telolet om’? Atau mungkin sediakan bus telolet khusus ditempat-tempat tertentu misal dilapangan atau dimana gitu yang bisa buat hiburan anak-anak yang penting jauh dari jalan raya biar gak macet gitu kan. Atau bikin odong-odong dengan suara telolet. Atau apa gitu?  Asal jangan ada lagu dangdut judulnya ‘om telolet om’.