‘Om Telolet Om’ yang fenomenal bahkan
mendunia via dunia maya menimbulkan aneka tanggapan. Disatu sisi
fenomena itu adalah potret bahagia itu sederhana tapi disisi lain
dinilai berbahaya karena bisa menimbulkan kecelakaan. Dan berkaitan
dengan kehebohan “om telolet om” Menhub berencana akan melarang bus
telolet!
“Ya
itu (fenomena “bus telolet”) menggembirakan tapi rada sedikit membuat
kekacauan ya karena ada kemungkinan itu bisa terjadi kecelakaan, anak
anak gitu,”
“Jadi
saya ingin memberikan semacam suatu surat edaranlah ya pada daerah
supaya ini (bus telolet) dilarang,” tegas Menhub Budi Karya Sumadi
(copy detiknews)
Seperti itu? jadi siap-siap ya bus
telolet akan dilarang. Kecewa? ya mungkin banyak yang kecewa karena ya
itu tadi fenemonena itu bagaikan potret bahwa bahagia itu sederhana.
Ketika anak-anak teriak om telolet om, begitu dikasih langsung ketawa
bahagia!
Tapi mungkin masalahnya adalah ketika
para pemburu telolet itu bersatu padu dipinggir jalan, bisa bikin macet!
Seperti yang terjadi di Jepara tapi polisi sudah turun tangan. Dimana
polisi mengakui kegiatan memburu klakson tolelot itu sempat mengganggu
lalulintas. Sejak ada polisi kerumunan orang berkurang karena biasanya
banyak yang datang tanpa helm atau surat-surat lengkap tapi karena ada
polisi jadinya puter balik.
Lalu di facebook juga banyak yang share
akun Polda Metro Jaya Dot Info soal informasi bahwa pengguna klakson
telolet bisa ditilang karena melanggar aturan! Tapi itu akun resmi bukan
ya? Karena alamat situsnya gak ada, terus itu masak iya akun polda
metro jaya kok pakai acara ngetag secara acak? *entahlah…
Dan berdasarkan penelusuran versi
ketak-ketik selama penggunaan klakson telolet itu tidak melebihi batas
aturan yang telah disesuaikan maka tidak termasuk pelangggaran. Dimana
pemakaian klakson sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2012 Tentang Kendaraan, aturan tentang suara klakson pada Pasal 69
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), paling rendah yaitu 83
delapan desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).
Seperti misal kasus di Jepara itu dimana
polisi sudah turun tangan dan sudah dicek bahwa suara klakson masih
dibawah batas aturan jadi tidak melanggar! Namun polisi memang
menghimbau agar sopir bus tidak meladeni permintaan ‘om telolet om’ demi
ketertiban.
Jadi gimana menurut kamu ketika ‘om
telolet om’ dipandang dari segi keamanan dan ketertiban? Yah kalo
dipandang dari sudut pandang bahagia itu sederhana ya memang betul
banget sih, seneng juga lihat mereka para pemburu ‘om telolet om’ itu
bahagia, seru gitu loh lihatnya. Dan lagi keuntungan lain dari
boomingnya ‘om telolet om’ ini bisa meredam panas-nya dunia maya terkait
masalah Ahok dan sekitarnya. Iya kan?
Tapi ya itu tadi kalo aksi berburu
klakson sampai menimbulkan kemacetan, tidak tertib atau bahkan bisa
menimbulkan kecelakaan ya perlu diaturlah ya.
Mungkin ada yang mau buka jasa layanan
‘om telolet om’? Atau mungkin sediakan bus telolet khusus
ditempat-tempat tertentu misal dilapangan atau dimana gitu yang bisa
buat hiburan anak-anak yang penting jauh dari jalan raya biar gak macet
gitu kan. Atau bikin odong-odong dengan suara telolet. Atau apa gitu?
Asal jangan ada lagu dangdut judulnya ‘om telolet om’.
