Pengadilan
Negeri Palangka Raya memvonis Valentino Rossi (18) satu tahun penjara.
Pemuda asal Desa Rabambang, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung
Mas, Kalimantan Tengah itu dinyatakan bersalah menabrak pengendara lain
hingga tewas.
"Terdakwa juga
dikenakan pidana denda sebesar Rp2 juta subsidair satu bulan kurungan,"
ujar Ketua Majelis Hakim Kaswanto, Kamis (22/12/2016).
Putusan hakim
lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunung Mas
yakni 1,6 tahun penjara serta denda Rp2 juta subsidair 4 bulan penjara.
Fakta hukum
dipersidangan terungkap, kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban
jiwa itu terjadi pada 26 Agustus 2016 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan
Tjilik Riwut, Desa Rabambang.
Mulanya
Valentino Rossi mengantar temannya pulang ke rumah di Desa Rabambang
dengan mengendarai sepeda motor Yamaha V-lxion bernomor polisi KH 5500
TO. Lalu ia kembali menuju sekolah.
Saat melintas
di Jalan Tjilik Riwut dengan kondisi jalan menikung, terdakwa memacu
kendaraannya 80 kilometer per jam, untuk meniru aksi idolanya pembalap
Moto GP Valentino Rossi. Ia ikut membunyikan klakson. Terdakwa lalu
hilang kendali dan motornya masuk jalur kanan.
Namun nahas,
pada saat bersamaan dalam jarak sekira 1 meter dari arah berlawanan
melintasi sepeda motor Yamaha Jupiter Z berpelat KH 5425 HF yang
dikendarai Trendi dan terjadilah tabrakan. Sisko tidak sadarkan diri dan
Trendi meninggal dunia.
